Pemerintah Siapkan Formula Soal Tarif Internet

Pemerintah akan segera menyiapkan formula tarif internet.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 16 Mei 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 17:00 WIB
Tarif internet
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Seminar Nasional Polemik Tarif Data yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (16/5/2017). (Liputan6.com/Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Isu mengenai tarif data yang disebut-sebut mahal di Indonesia sempat mencuat beberapa waktu lalu setelah hacker meretas situs Telkomsel. Tindakan deface tersebut diklaim sebagai akibat dari mahalnya tarif data yang ditawarkan operator pelat merah tersebut.

Lantas, benarkah tarif data seluler di Indonesia terbilang mahal?

Dalam diskusi bertajuk Seminar Nasional Polemik Tarif Data yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (16/5/2017), Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengatakan saat ini memang belum memiliki aturan tentang tarif data. 

Peraturan yang ada sekarang masih menitikberatkan pada telepon dan SMS. Hal itu beralasan mengingat konsumsi internet baru bertumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. "Untuk itu, kami sebagai regulator berencana untuk membuat formula penghitungan tarif jasa internet," ujarnya.

BRTI saat ini tengah menyusun revisi dari Peraturan Menteri no 9 tahun 2008. Melalui perubahan ini, tarif untuk layanan data akan diatur memakai formula yang sudah disiapkan.

Adapun pembicara dalam seminar tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Anggota BRTI I Ketut Prihadi, Bendahara Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia Yessie D Yosetya, Division Head-General Manager Core Services & Bundle Offering Indosat Ooredoo, serta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi.

Lebih lanjut, formula perhitungan tarif jasa akses internet yang disiapkan adalah biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas layanan retail dan profit margin. Selain itu, akan ada lima materi pokok yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.

Ketut sendiri belum dapat memastikan kapan pembahasan ini akan mulai dilakukan. Ia menuturkan penyelesaian aturan ini juga terkait dengan peraturan interkoneksi. Karenanya, setelah pembahasan interkoneksi selesai, peraturan mengenai tarif jasa ini dapat mulai dibahas.

"Kalau diperkirakan verifikasi tarif interkoneksi selesai bulan Agustus, lalu penetapan. Setelah itu, baru dilakukan pembahasan untuk formula tarif jasa internet ini sekitar empat bulan, kira-kira awal tahun depan baru ketahuan formulanya," ujarnya menjelaskan.

(Dam/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya