Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga
Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Advertisement
Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.
Daftar 42 PJP Terkait Judi Online
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:
- BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
- ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
- ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
- SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
- SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
- SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
- INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
- SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
- KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
- NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
- SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
- BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
- KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
- ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
- PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
- E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
- E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
- E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
- BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
- GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
- INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
- VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
- FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
- AIRPAY INTERNATIONAL
Update: PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) secara resmi menyatakan bahwa dugaan keterlibatannya sebagai jasa pembayaran judi online tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.
Advertisement