Liputan6.com, Lampung - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Hong Kong seberat 24 kilogram senilai Rp 36 miliar. Sabu yang dikemas dalam puluhan bungkusan, masuk melalui dermaga Ferry di Bengkalis, Kepulauan Riau dengan tujuan akhir ke Jakarta digagalkan sebelum memasuki pintu masuk Pelabuahan Bakauheni, Lampung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (1/12/2016), Raja Chandra (37) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, Lampung, saat pemeriksaan rutin di seaport interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga
Tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Brother dengan upah jalan Rp 7 juta serta iming-iming 1 unit sepeda motor trail.
Advertisement
Polisi menyatakan sabu senilai Rp 36 miliar ini berasal dari Hong Kong, dengan jalur melalui Malaysia lalu masuk ke Indonesia. Polisi menduga penyelundupan ini sudah sering dilakukan, namun lolos dari pantauan petugas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang Undang Narkotika Pasal 132, 112 dan Pasal 114 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.