Garam Impor Beredar di Pasaran, Ini Penjelasan Kemendag

Kemendag mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi pada 2013.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Feb 2014, 10:08 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 10:08 WIB
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Madura, Jatim, Senin (27/7). Pada pekan lalu harga garam pada panen perdana sebesar Rp.260.000/ton namun sekarang turun menjadi Rp 50.000/ton.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan 225 ribu ton garam impor selama 2013 yang tidak jelas untuk industri atau konsumsi. Lalu apa komentar Kementerian Perdagangan (Kemendag)?

Seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2014), Kemendag mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi pada 2013 karena seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dalam negeri.

Berdasarkan data dari kementerian teknis, produksi garam rakyat pada 2013 sebesar 1.319.607 ton dengan jumlah konsumsi nasional hanya sebesar 1.242.170 ton.

Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun izin impor garam yang dilakukan pada 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCI minimal 97%) yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Oleh sebab itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian selaku pembina industri penggunan garam tersebut, Kemendag hanya menerbitkan izin impor garam industri pada 2013 kepada importir produsen (IP), di mana realisasi impor pada tahun tersebut sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.

Kemendag menjelaskan, ketentuan mengenai impor garam ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri.

Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor bila produksi dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional.

Selain itu, untuk setiap izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag selalu didasarkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Untuk itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan industri ke depannya, maka akan dilakukan beberapa langkah antara lain:

  1. Penguatan data produksi, stok dan kualiutas, serta data kebutuhan garam konsumsi dan garam industri.
  2. Pengawasan dari seluruh stakeholder agar penyaluran garam industri tepat sasaran dan tidak merembes ke pasar. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka diambil tindakan sesuau peraturan yang berlaku.
  3. Kerjasama antar lembaga penelitian untuk pengembangan garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk berbagai industri.

(Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya