Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan 225 ribu ton garam impor selama 2013 yang tidak jelas untuk industri atau konsumsi. Lalu apa komentar Kementerian Perdagangan (Kemendag)?
Seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2014), Kemendag mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi pada 2013 karena seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dalam negeri.
Baca Juga
Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Berdasarkan data dari kementerian teknis, produksi garam rakyat pada 2013 sebesar 1.319.607 ton dengan jumlah konsumsi nasional hanya sebesar 1.242.170 ton.
Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun izin impor garam yang dilakukan pada 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCI minimal 97%) yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Oleh sebab itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian selaku pembina industri penggunan garam tersebut, Kemendag hanya menerbitkan izin impor garam industri pada 2013 kepada importir produsen (IP), di mana realisasi impor pada tahun tersebut sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.
Kemendag menjelaskan, ketentuan mengenai impor garam ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri.
Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor bila produksi dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional.
Advertisement
Selain itu, untuk setiap izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag selalu didasarkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Untuk itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi dan industri ke depannya, maka akan dilakukan beberapa langkah antara lain:
- Penguatan data produksi, stok dan kualiutas, serta data kebutuhan garam konsumsi dan garam industri.
- Pengawasan dari seluruh stakeholder agar penyaluran garam industri tepat sasaran dan tidak merembes ke pasar. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka diambil tindakan sesuau peraturan yang berlaku.
- Kerjasama antar lembaga penelitian untuk pengembangan garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk berbagai industri.
(Dny/Ndw)