Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret 2014 akan memberatkan pelaku industri keuangan termasuk pasar modal. Akan tetapi, pungutan ini diharapkan dapat mengembangkan industri keuangan Indonesia.
Selain itu juga, manajemen BEI mengimbau para pelaku industri keuangan untuk memberikan masukan kepada OJK terkait pungutan yang dilakukan oleh OJK itu.
Baca Juga
"Mungkin pelaku industri itu menyampaikan rekomendasi program seperti apa yang diperlukan untuk pengembangan industri ini sendiri," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Advertisement
Hoesen menambahkan, pungutan itu memang akan terasa berat dirasakan pengusaha pada awalnya. Namun seiring berjalannya waktu para pengusaha tersebut akan mendapatkan manfaat dari pungutan yang di mulai 1 Maret 2014.
"Kalau baru mulai memang akan terasa berat karena memang belum sampai di tempat yang bisa dinikmati," tutur Hoesen.
Menurut Hoesen, setiap kebijakan akan menimbulkan dampak dan juga menjadi tantangan bagi perusahaan.
"Karena setiap kebijakan apa pun, itu kan dinamika. Itu memperkaya wawasan kita, mempertajam dalam memahami. Saya melihat ini kan pengembangan yang dilakukan tidak bisa big bang," pungkasnya.
Pungutan oleh OJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014. Dalam peraturan itu, pungutan oleh OJK wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan antara lain sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.