PPnBM Mobil Mewah Diteken, Mendag : Impor RI Jadi Berkualitas

Mendag Muhammad Lutfi mengaku telah menandatangani draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2014, 21:08 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 21:08 WIB
Mobil mewah
The Globe and Mail

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku telah menandatangani draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk mobil super premium dari 75% menjadi 125%.

Namun, mantan Dubes RI di Jepang ini belum menjelaskan secara rinci barang-barang mewah apa saja yang bakal dikenakan penyesuaian pajak.

"Saya sudah paraf, tapi ini kan barang sudah jadi sewaktu saya datang. Jadi detail barang-barangnya tanya di sini (Kementerian Keuangan) yang lebih mengerti. Karena di Kementerian Perdagangan yang mengaturnya," ungkap dia usai bertemu dengan Menteri Keuangan Chatib Basri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Meski tak menyebut besaran penurunan impor, Lutfi mengaku, dengan kebijakan ini impor barang yang masuk ke Indonesia akan jauh lebih berkualitas.

"Paling tidak impornya jadi berkualitas, misalnya mobil mewah begitu dinaikkan, mobil-mobil ini keluar (tidak impor). Jadi memperbaiki neraca perdagangan. Ini yang mau kita kerjakan," ucap dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya