Kartel Bawang Putih, KPPU: Lebih Baik Kemendag Terima Putusan

"Menurut kami itu lebih baik. Karena ini akan terus dan nanti tidak ada habisnya. Jadi kalau sudah ada putusan, berarti kan sudah selesai,"

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mar 2014, 17:20 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 17:20 WIB
Bawang Putih
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau pemerintah menerima dan menjalankan putusan terkait dugaan praktil kartel impor bawang putih. Imbauan ini disampaikan seiring adanya rencana banding dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPPU, Mohammad Reza mengatakan pilihan untuk menerima dan menjalankan putusan KPPU justru akan lebih baik bagi Kemendag.

"Kalau mereka melakukan upaya hukum, ya mereka harus melaksanakan putusan, harapan kami putusannya dilaksanakan, menurut kami itu lebih baik. Karena ini akan terus dan nanti tidak ada habisnya. Jadi kalau sudah ada putusan, berarti kan sudah selesai," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Namun, lanjut Reza, KPPU mempersilahkan dan tidak akan menghalangi upaya banding yang akan dilakukan Kemendag. Upaya hukum inipun sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.

"Kalau memang mereka sudah mengajukan keberatan maka KPPU akan mempersiapkan putusan dan bekas perkaranya," lanjutnya.

Reza menjelaskan, jangka waktu untuk pengajuan banding ini dihitung 14 hari setelah para terlapor menerima putusannya. Pengajuan banding dilakukan di domisili hukum masing-masing.

"Jadi bisa jadi kalau ada perbedaan pengadilan kemungkinan ada penggabungan pengadilan yang sama. Kalau sudah penggabungan, proses di Pengadilan Negeri hanya 30 hari," tandasnya.

Sebelumnya Mendag Muhammad Lutfi berang dengan keputusan KPPU yang menyamakan Kemendag seperti pedagang. Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Kemendag secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat importasi bawang putih.

"Undang-Undang KPPU menyatakan lembaga ini bertugas untuk mengatur pedagang supaya ada persaingan sehat dan tidak ada terjadi kartel. Keputusan itu berarti kita bagian pedagang-pedagang itu, itu kita tolak," ujar Lutfi.

Dia menegaskan, Kemendag adalah institusi yang bertugas sebagai regulator, sehingga tidak bisa disamakan dengan pedagang atau importir yang terlibat di dalam kasus tersebut.

"Tidak bisa wasit bersekongkol dengan pemain. Kami tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi untuk mendapatkan kestabilan harga," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya