Tak Puas Kebijakan Pemerintah, Petani Minta HPP Gula Rp 9.500/Kg

Kemendag menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula 2014 sebesar Rp 8.250 per kg.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mei 2014, 09:44 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 09:44 WIB
Pekerja memotong pohon tebu di perkebunan tebu Colomadu, Karanganyar, Jateng. Pemerintah mentargetkan produksi gula tahun ini diperkirakan bisa mencapai 2, 8 juta ton atau lebih tinggi dibanding tahu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula 2014 sebesar Rp 8.250 per kg. Penetapan HPP seiring masuknya musim giling tebu tahun ini.

Namun Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengaku belum puas dengan besaran HPP tersebut.

Sebab HPP yang telah ditetapkan Kemendag itu belum memenuhi harapan para petani. "HPP tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/5/2014).

Dia menyatakan bahwa petani tebu menginginkan HPP sebesar Rp 9.500 per kg. Angka ini merupakan angka minimal seperti yang dihitung oleh tim independen bentukan Kementerian Pertanian (Kementan) yang beranggotakan para ahli dari beberapa universitas. "Idealnya harga gula 1,5 kali harga beras," lanjut dia.

Soemitro juga menilai kebijakan Kemendag soal rendeman gula yang dipakai untuk menentukan HPP tersebut tidak tepat dengan melihat realita saat ini. Hal ini karena rendeman tebu diperkirakan tidak akan mencapai 8%.

"Saya mengkuatirkan bila dalam lelang gula nanti harga yang tersedia jauh dari nilai keekonomian para petani, suplai tebu ke pabrik gula akan berkurang", tandasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Senin (5/5/2014) lalu telah mengumunkan HPP gula untuk tahun ini sebesar Rp 8.250 per kg. Penetapan HPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.

Terbitnya Permendag mengenai penetapan HPP Gula Kristal Putih oleh Menteri Perdagangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

Dalam menetapkan besaran HPP tersebut, Lutfi terlebih dahulu memperhatikan usulan Menteri Pertanian Suswono selaku Ketua Dewan Gula Indonesia dan hasil rapat koordinasi antar instansi dan lembaga serta asosiasi terkait. (Dny/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya