Pengenaan PPnBM Ponsel Belum Tepat Diterapkan Saat Ini

Dengan pengenaan pajak, justru telepon seluler ilegal malah kian marak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Jul 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2014, 19:30 WIB
Toko Ponsel
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah untuk menekan impor telepon seluler (ponsel) melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dirasa belum tepat saat ini.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi mengaku tak mau mengulangi kesalahan dari beberapa tahun yang lalu. Pasalnya, dengan pengenaan pajak, justru telepon seluler ilegal malah kian marak.

"Karena  kan belajar dari pengalaman 4-5 tahun yang lalu saat diterapkan PPnBM malah impor dan barang selundupan  malah naik," kata dia, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Oleh karena itu, menurut dia, agar pemberlakuan PPnBM tersebut dapat efektif mestinya dilakukan dalam satu paket. Maksudnya, bukan sekadar pemberlakuan PPnBM tapi juga ponsel impor mesti dikenakan nomor seri (IMEI).

"Yang nggak terdaftar IMEI-nya nggak bunyi hapenya. Kombinasi PPnBM itu yang baru efektif," lanjut dia.

Lanjut dia, agar langkah tersebut berjalan dengan baik mesti ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait. "Karena ada PPnBM di Kemenkeu, operator Kominfo, kalau kita Kemenperin dari segi IMEI-nya. Pelaksanaan teknisnya itu di Kominfo untuk perlu dituangkan dalam undang-undang oleh Kominfo," tutur dia.

Ungkap Budi, sepanjang tahun 2013 jumlah impor telepon seluler bekisar 50 juta dengan permintaan sekitar 55 juta. Diperkirakan, pada tahun ini jumlah permintaan tak jauh berbeda.(Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya