Malaysia Jangan Senang Dulu, UU Perkebunan Masih Penuh Kejutan

Setidaknya pengusaha perkebunan Malaysia dapat bernafas lega setelah beberapa waktu terakhir tertekan karena rancangan revisi UU Perkebunan

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 01 Okt 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 16:30 WIB
Kelapa Sawit 2
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Kuala Lumpur -  Pemerintah akhirnya batal memasuki aturan kepemilikan saham asing maksimal 30 persen di Tanah Air ke dalam revisi undang-undang (RUU) Perkebunan. Meski gembira dengan dihapuskannya batas saham asing itu, para pengusaha asing khususnya Malaysia tetap harus memperhatikan kejelasan mengenai aturan kepemilikan saham asing dalam UU Perkebunan yang baru disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini.

Mengutip laman The Malaysian Insider, Rabu (1/10/2014), seperti diharapkan, aturan super ketat yang membatasi kepemilikan saham asing di sektor perkebunan sebesar maksimal 30 persen dari sekarang 95 persen telah dihapuskan. Meski begitu pembatasan saham asing di bidang perkebunan selanjutkan diatur dalam dalam peraturan pemerintah (PP).

Artinya, meski batas kepemilikan saham asing telah dihapuskan, tapi pemerintah pusat diperbolehkan untuk mengatur porsi kepemilikan saham asing berdasarkan jenis perkebunan, ukuran perusahaan dan kondisi geografis tertentu.

UU Perkebunan yang baru juga mengharuskan seluruh perusahaan perkebunan Indonesia untuk mengalokasikan 20 persen pendapatannya untuk penduduk lokal dan membantu masyarakat mengembangkan properti di sekitar area perkebunan. Aturan tersebut harus dijalani selama lima tahun ke depan.

"Kami tidak bisa menganggap sepele isu ini. Semua belum berakhir dan belum jelas siapa yang benar-benar akan menghapuskan aturan 30% batas kepemilikan saham asing ini," ungkap analis ekuitas DBS Vickers Research Benedictus Benjamin Santoso.

Dia mengingatkan para investor asing untuk tidak dulu bahagial dengan putusan tersebut. Masih banyak isu yang harus dipelajari pemerintah Indonesia baru sebelum benar-benar diterapkan.

"Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab. Memang benar, angka 30% itu sangat buruk di sektor perkebunan, tapi siapa yang tahu berapa penentuan persentasenya nanti," kata dia.

Sementara analis UOB Kay Hian mentakan belum ada kejelasan dari aturan kepemilikan saham asing di Indonesia hingga sekarang. Tentu saja perlu lebih banyak informasi untuk melihat dampaknya.

Dalam laporannya, dia mengatakan aturan baru itu akan memperlambat laju investasi di Tanah Air. "Secara sekilas, para investor Malaysia yang paling akan terkena dampaknya," terang Kay.

Meski begitu, analis CIMB Investment Bank Research Ivy Ng mengatakan, setidaknya para pengusaha perkebunan Malaysia dapat bernafas lega setelah beberapa waktu terakhir menerima tekanan dari aturan Indonesia. (Sis/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya