Penetapan UMK 2015 Mandek Gara-gara Harga BBM Subsidi

Hingga kini baru 14 dari 27 kabupaten/kota yang menyerahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK 2015) di Jawa Barat.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 17 Nov 2014, 19:31 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 19:31 WIB
Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji di Balai Kota
Puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Penyerahan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK 2015) di Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diprediksi tertunda.

Hingga kini, sebelum masa deadline yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, baru 14 dari 27 Kabupaten/Kota yang menyerahkan UMK kepada Gubernur. Padahal penandatanganan penetapan UMK sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2014.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan  (Aher) menilai penyebab molornya penyerahan nilai UMK kepada dirinya dikarenakan pemerintah pusat masih tarik ulur terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kita masih nunggu kepastian harga BBM naik atau tidak. Teman-teman di dewan pengupahan juga masih nunggu. Padahal tinggal 3 hari lagi (sebelum pengesahan UMK)," kata Aher saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (17/11/2014).

Politisi PKS ini meminta pemerintah pusat untuk menunda pengumuman naik tidaknya BBM sebelum penetapan UMK 2015 dilakukan. Dengan begitu angaka UMK yang diajukan masing-masing Kabupaten/Kota bisa dikaji terlebih dulu.

"Hingga saat ini yang baru melaporkan UMK 2015 berasal dari kawasan timur seperti Banjar, Kuningan, Majalengka dan Cirebon sedangkan seperti Bandung Raya dan Bekasi belum," pungkasnya. (Okan Firdaus/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya