Liputan6.com, Bandung - Penyerahan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK 2015) di Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diprediksi tertunda.
Hingga kini, sebelum masa deadline yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, baru 14 dari 27 Kabupaten/Kota yang menyerahkan UMK kepada Gubernur. Padahal penandatanganan penetapan UMK sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2014.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menilai penyebab molornya penyerahan nilai UMK kepada dirinya dikarenakan pemerintah pusat masih tarik ulur terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kita masih nunggu kepastian harga BBM naik atau tidak. Teman-teman di dewan pengupahan juga masih nunggu. Padahal tinggal 3 hari lagi (sebelum pengesahan UMK)," kata Aher saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (17/11/2014).
Politisi PKS ini meminta pemerintah pusat untuk menunda pengumuman naik tidaknya BBM sebelum penetapan UMK 2015 dilakukan. Dengan begitu angaka UMK yang diajukan masing-masing Kabupaten/Kota bisa dikaji terlebih dulu.
"Hingga saat ini yang baru melaporkan UMK 2015Â berasal dari kawasan timur seperti Banjar, Kuningan, Majalengka dan Cirebon sedangkan seperti Bandung Raya dan Bekasi belum," pungkasnya. (Okan Firdaus/Ahm)