Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Angkasa Pura II (Persero) untuk benar-benar menerapkan kode etik penegakan anti korupsi pada lingkup kerjanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan, KPK sendiri dihuni oleh orang-orang yang dinilai cukup bersih. Namun aturan tegas untuk korupsi tetap dilakukan.
"Kami zero tolerance setiap hari. Jangan sekali menodai kepercayaan publik, dibentengi kode etik," kata dia di Seminar Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Angkasa Pura IIÂ Bandara Bersih Dari Gratifikasi, Jakarta , Kamis (18/12/2014).
Johan mencontohkan, di lingkungan KPK ada aturan jika seorang pegawai tidak boleh memakai mobil dinas di luar ketentuan. Artinya, pemakaian mobil dinas waktunya dibatasi.
Namun pernah kejadian jika ada seorang pegawai yang kemudian menggunakan mobil dinas di luar ketentuan. Akhirnya, KPK pun langsung memberikan sanksi berupa penurunan jabatan.
"Ada pegawai menggunakan kendaraan dinas kantor. Selesai, tidak kembali ke kantor, karena mau nikah sekalian mengedarkan undangan sampai malam. Pakai supir kantor, informasinya sampai dewan pengawasan internal. Gara-gara undangan sesaat itu langsung dewan pertimbangan pegawai langsung diturunkan pangkatnya," tutur dia.
Direktur SDM Angkasa Pura II Hari Cahyono mengatakan, korupsi merugikan karena menurunkan pelayanan di Bandara.
Baca Juga
"Gara-gara gratifikasi yang kita benahi, mungkin pelayanan kita akan meningkat, jangan-jangan pelayanan kita kurang karena adanya praktif gratifikasi yang diakukan oleh mitra kerja kita," tutup dia. (Amd/Nrm)
Advertisement