Harga Patokan Ekspor Tambang Turun di Januari 2015

Harga patokan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014, tertanggal 24 Desember 2014.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Des 2014, 10:31 WIB
Diterbitkan 30 Des 2014, 10:31 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Januari 2015.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014, tertanggal 24 Desember 2014.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan bahwa dibandingkan dengan penetapan HPE periode Desember 2014 sebagian besar mengalami penurunan.

“Penurunan HPE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.

Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan, sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME).

Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata 1.750,98 USD/WMT turun 2,11%; konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata 50,43 USD/WMT turun 29,26%; konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata 173,22 USD/WMT turun 0,70%; konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata 827,12 USD/WMT turun 0,72%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata 555,34 USD/WMT turun 2,14%.

Sementara itu konsentrat bijih besi (gutit/laterit), konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya.

Menurut Partogi, penetapan HPE periode Januari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis.

"Penetapan HPE periode Januari 2015 dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," tandasnya.(Dny/Nrm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya