Freeport Diminta Transparan Soal Perpanjangan Kontrak

Pemerintah menginginkan sesuatu yang lebih dari perpanjangan penandatangan nota kesepahaman tahap II yang dilakukan enam bulan ke depan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2015, 16:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 16:40 WIB
Menteri ESDM Beri Pernyataan Tentang Izin Freeport
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan pemerintah sepakat memperpanjang operasional PT Freeport Indonesia selama 6 bulan, Jakarta,Minggu (25/1/2015). Pertemuan membahas pemberian izin perpanjangan MoU PT Freeport Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menginginkan PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih transparan saat terkait perpanjangan nota kesepahaman amandemen kontrak pertambang tahap kedua.

"Spirit pada MoU tahap II adalah kami ingin lebih mendorong ada transparansi," kata Sudiraman, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dia mengungkapkan, pemerintah menginginkan sesuatu yang lebih dari perpanjangan penandatangan nota kesepahaman tahap II yang dilakukan enam bulan ke depan.

"Kontribusi yang lebih, yang begitu-begitu yang ingin kami dorong. Saya mesti cek lagi," tegaskasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia bersepakat untuk segera menyusun amendemen kontrak pertambangan. Ditargetkan amendemen kontrak bakal ditandatangani pada akhir Juli 2015 mendatang.

Sudirman mengatakan dalam amendemen kontrak nantinya tidak hanya berisi penjabaran 6 poin renegosiasi kontrak yang telah disepakati. Namun ada klausul tambahan mengenai kontribusi Freeport baik untuk Indonesia maupun wilayah Papua.

"Kami akan ambil waktu 6 bulan ke depan untuk menyepakati hal-hal yang belum diputuskan. Setelah itu akan diputuskan pemberian perpanjangan kontrak," tutupnya. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya