Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan modal yang disetor untuk perizinan usaha angkutan niaga udara mesti diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar.
Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara, Muzdalifah Muslimin mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 mengenai modal disetor.
Baca Juga
"Untuk modal yang ada di akte pendirian perusahaan. Harus ada dari akuntan publik baru diajukan kami," kata dia, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Advertisement
Dia memaparkan, dalam ketentuan tersebut angkutan udara niaga berjadwal yang menggunakan tipe pesawat terbesar dengan kapasitas di atas 70 tempat duduk sekurang-kurangnya modal yang disetor Rp 500 miliar.
Kemudian angkutan udara niaga berjadwal dengan tempat duduk kurang dari 70 tempat duduk Rp 300 miliar. Angkutan udara niaga tidak berjadwal kapasitas di atas 70 tempat duduk sekurang-kurangnya Rp 300 miliar. Sedangkan, angkutan udara niaga tidak berjadwal kurang dari 70 tempat duduk Rp 150 miliar.
"Untuk angkutan udara niaga khusus kargo dengan menggunakan semua tipe pesawat udara saling menunjang sekurang-kurang modal disetor Rp 100 miliar," papar Muzdalifah.
Dia mengatakan, setelah itu perusahaan akan melalui proses selanjutnya seperti pengurusan air operator certificate (AOC).
"Kemudian setelah proses SIUP, nanti akan diurus AOC itu kepemilikan pesawat yang akan digunakan di Indonesia. Nanti yang sertifikasi Kemenhub ada direktorat," tandasnya. (Amd/Ahm)