PLN Buru Rumah yang Tambah Daya Listrik Ilegal

PLD Disjaya memburu rumah warga yang melakukan kecurangan dalam menggunakan listrik dengan menambah daya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2015, 11:21 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 11:21 WIB
Penertiban sambungan listrik ilegal oleh PLN Disjaya

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang (Disjaya) memburu rumah warga yang melakukan kecurangan dalam menggunakan listrik dengan menenambah daya secara ilegal.

Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya  Mambang Hartadi mengatakan, saat melakukan pencabutan listrik pada bangunan liar ditemukan rumah yang menggunakan listrik tidak sesuai kapasitas resmi.

"Tadi pas di sini ternyata dia hanya berlangganan 450 Voltampere (VA) terpasang 2.200 VA," kata Mabang saat melakukan razia listrik pada bangunan liar di wilayah Johar Baru, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Mambang, jika ada rumah yang kedapatan melakukan kecurangan seperti itu, PLN segera melakukan penormalan daya sesuai dengan yang ditetapkan dalam izinnya.

" Dengan adanya temuan itu, kita normalkan sesuai dayanya. Yang jelas kita tertibkan tidak sesuai pada sambungannya kita tetibkan sambungan listirk tadi supaya tertib pakai listriknya." tuturnya.

Selain itu, PLN akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah yang melakukan kecurangan. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran listrik yang sudah dipakai selama pemilik rumah meningkatkan daya listrik dengan tidak resmi.

"Diberi denda sesuai dengan sanksi.  Ada hukuman, biasanya denda kerugian," ungkapnya.

Mambang mengarahkan masyarakat yang ingin menambah daya agar melapor ke PLN, setelah melapor PLN akan memproses dengan mengecek kelayakan instalasi listirk di rumah.

" Untuk pemakaian di luar kapasitas yang ada diinformasikan ke PLN. PLN melihat instalasi memungkinkan atau tidak kalau tidak memungkinkan tidak diizinkan PLN karena dampaknya kalau instalasi kurang baik kabel tidak standar akan panas, kalau panas akan lumer," pungkasnya.
 (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya