Penerapan Kebijakan CPO Fund Ganggu Proses Ekspor

Pengusaha mengharapkan pemerintah mengeluarkan fisik dari dokumen PMK 133 dan PMK 136 soal pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jul 2015, 18:52 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 18:52 WIB
Kelapa Sawit 2
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha sawit dalam negeri mengeluhkan implementasi kebijakan pemerintah terkait pungutan untuk pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit di lapangan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang mengatakan implementasi kebijakan yang kacau balau di lapangan ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikabarkan telah diubah menjadi PMK Nomor 133 Tahun 2015.

Selain itu, juga soal PMK Nomor 128 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 75 Tahun 2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan penetapan tarif bea keluar yang juga dikabarkan telah dilakukan revisi menjadi PMK Nomor 136 Tahun 2015.

"Regulasi baru ini terkesan buru-buru dan dipaksakan, karena regulasi pendukungnya belum ada," ujar Togar di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Togar mencontohkan, untuk PMK 133 dan PMK 136 yang disebutkan sudah ada dan mulai berlaku, namun secara fisik, dokumen PMK tersebut belum pernah dilihat oleh para pengusaha. Bahkan menurut dia, ada sebagian petugas Bea Cukai yang belum mengetahui aturan dalam dua PMK baru tersebut.

"Sebagai contoh PMK 133, ini menimbulkan kekacauan di lapangan. Akibatnya proses ekspor jadi terganggu, karena koordinasi di dalam Kementerian Keuangan sendiri tidak ada," kata dia.

Togar menegaskan, pihaknya tidak berkeberatan dengan adanya pungutan untuk pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit atau biasa dikenal dengan CPO fund. Namun dia berharap pemerintah segera mengeluarkan fisik dari dokumen PMK 133 dan PMK 136 sehingga pengusaha tidak perlu lagi harus beradu argumen dengan petugas Bea Cukai di lapangan saat proses ekspor CPO.

"PMK itu berlaku 16 Juli pukul 00.00, beberapa regulasinya harus sudah ada dan berada di tempat masing-masing sebelum itu. Kenyataannya masih ada PMK yang belum  berada di tempat masing-masing. Pengusaha mau bayarnya juga bingung dan prosesnya jadi lama. Karena disebut aturannya berubah tapi belum nongol PMK-nya," tandas dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya