Kepatuhan Pajak Indonesia Masih Rendah

Pajak sangat penting untuk pemerataan pendapatan serta pembangunan infrastruktur.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Okt 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 14:00 WIB
20150901-Peresmian-Gerai-Pajak-Jakarta-Ahok
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kepatuhan wajib pajak masih rendah. Hal tersebut tecermin dari tax ratio atau perbandingan antara jumlah pajak yang terhimpun dalam produk domestik bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, tax ratio Indonesia masih cukup rendah. 

"Tax ratio ukuran kepatuhan kita sebagai wajib pajak baru 11 persen, di bawah negara lain, seperti Malaysia dan Singapura," kata dia di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Sigit menyebut, tax ratio Malaysia sudah mencapai 16 persen, sementara Malaysia sudah mencapai 18 persen. "Artinya kepatuhannya rendah," tuturnya.

Padahal, dia mengatakan, pembayaran pajak penting untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak juga penting untuk pemerataan pendapatan serta pembangunan infrastruktur.

Dia mengaku, rendahnya penerimaan pajak tak terlepas dari kesalahan DJP dalam hal sosialisasi. "DJP juga salah kurang memberikan sosiliasi, pembalajaran, bahkan hubungan DJP dan WP saya lihat kurang baik," tandas dia.

Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, dikatakan Sigit, tahun ini ia akan bekerja lebih maksimal di mana pemerintah juga telah mencanangkan‎ 2015 sebagai tahun pembinaan untuk seluruh wajib pajak.

Sebagai wajib pajak, Sigit mengimbau masyarakat untuk patuh dan tertib untuk menjalankan kewajiban tersebut, karena pembangunan Indonesia sangat tergantung dari penerimaan pajak. Dalam hal ini, Sigit memastikan masyarakat tidak akan rugi jika membayarkan pajak karena pemerintah memastikan pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat.

Di samping itu, Sigit mengimbau kepada Wajib Pajak yang hadir untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak tahun ini karena 2015 dicanangkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. "Saya sangat apresiasi para Wajib Pajak yang hadir pada hari ini, di tangan Anda semua, bangsa ini akan maju," tegas Sigit. (Amd/Gdn)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya