BI: Bayar Gaji Pekerja Asing Wajib Pakai Rupiah

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Nov 2015, 21:04 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 21:04 WIB
Amankan Gaji Anda dengan 4 Tips Berikut
Menyimpan uang gaji bukanlah hal yang mudah, Bagaimana caranya?
Liputan6.com, Jakarta -
Indonesia siap-siap diserbu tenaga kerja asing saat Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terkait ini, para ekspatriat yang bekerja di Indonesia harus dibayar menggunakan mata uang rupiah, bukan mata uang asing termasuk dolar Amerika Serikat (AS). 
 
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Suhaedi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (23/11/2015).
 
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
 
"Semua transaksi di wilayah ini hukumnya harus menggunakan rupiah, kecuali yang sudah tertulis dikecualikan baik oleh Undang-undang Mata Uang dan PBI," ucap Suhaedi.
 
 
Lebih jauh dijelaskannya, ada kewajiban setiap perusahaan di Indonesia untuk membayarkan gaji atau penghasilan tenaga kerja asing dengan mata uang rupiah. Itu berlaku meskipun sudah ada perjanjian kontrak antara perusahaan dan tenaga kerja asing dalam mata uang dolar AS. 
 
"Pekerja asing yang bekerja di Indonesia harus menerima dengan gaji dalam rupiah. Kalau kontraknya dalam mata uang asing, bisa dilanjutkan sampai kontrak berakhir. Jika kontrak diteruskan, wajib pakai rupiah. Atau kontrak dalam dolar AS dibayarkan pakai rupiah dengan kurs yang berlaku saat itu," papar Suhaedi.(Fik/Nrm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya