Liputan6.com, Jakarta - Kini paket konversi elpiji bagi nelayan dapat dilaksanakan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Hal itu seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (elpiji) Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (24/11/2015), sasaran penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan atau mesin dalam yang beroperasi harian.
Penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI.
Advertisement
Penerapan daerah tertentu ini dilakukan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah berupa mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya dan tabung khusus elpiji beserta isinya.
Baca Juga
Pemberian gratis ini hanya berlaku satu kali dan dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Paket perdana ini wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam hal SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Jokowi menetapkan, Menteri ESDM bertugas menetapkan ketersediaan, alokasi serta standar dan mutu (spesifikasi) elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan epiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
Menteri ESDM juga menetapkan perencanaan volume kebutuhan tahunan elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Selain itu, Menteri menetapkan Harga Patokan, Harga Indeks Pasar dan Harga Jual Eceran elpiji untuk kapal perikanan untuk nelayan kecil. Dalam menetapkan harga patokan elpiji, dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku pada November 2015, maka penyediaan dan pendistribusian elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, dilaksanakan dengan tabung baja elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, sampai dengan tersedianya tabung khusus elpiji Penggunaan tabung ini dapat dilakukan paling lama sampai dengan 31 Desember 2018. (Pew/Ahm)Â