Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah salah satu kementerian yang mendapat opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini pertama kalinya kementerian tersebut mendapatkan opini demikian.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora/Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, opini yang diberikan BPK disebabkan ada sejumlah temuan yang masih bermasalah, baik itu terkait aset, laporan keuangan, juga masalah proyek.
Baca Juga
"Ini pertama kali mendapatkan disclaimer," ujar Gatot kepada Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).
Advertisement
Kemenpora bersama dengan Kementerian Sosial, Lembaga Penyiaran TVRI, dan Komnas Hak Asasi Manusia mendapatkan predikat disclaimer.
Dari situs resmi Kemenpora, disebutkan bahwa surat BPK pada Menpora per 3 Mei 2016 disebutkan bahwa BPK telah menemukan adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora.
Permasalahan itu antara lain (1) saldo asset tetap konstruksi dalam pengerjaan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) dan (2) bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.
"Khusus mengenai aset P3SON Hambalang, perhitungan Saldo Aset Tetap Konstruksi tahun 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait masih disita KPK sejak tahun 2012 dan masih dalam persoalan hukum," bunyi keterangan resmi Kemenpora dalam situsnya.
Hambalang
Hambalang
Gatot mengaku kaget dengan adanya persoalan Hambalang sebagai salah satu indikator opini disclaimer laporan keuangan yang diberikan BPK. Pasalnya, Kemenpora menurutnya tak melakukan apa-apa terkait proyek Hambalang pada 2015.
"Hambalang kami agak kaget, karena 2015 kami nggak melakukan apa-apa," tutur Gatot.
Hal itu juga tertuang di situs resmi Kemenpora. Dalam poin keempat tanggapan Kemenpora, disebutkan bahwa persoalan Hambalang di luar dugaan dan mengejutkan, meski Kemenpora menyadari persoalan Hambalang belum tuntas.
"Kemenpora baru menyadari kedudukan hukum Hambalang setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015 yang intinya Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang. Dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten".
"Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan Presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PU PERA Basuki Hadimulyono," tuturnya.
Advertisement
Aset Dibawa Roy Suryo
Aset Dibawa Roy Suryo
Salah satu aspek yang membuat laporan keuangan Kemenpora mendapat opini disclaimer adalah karena aset. Bahkan sejumlah aset diduga melibatkan mantan Menpora Roy Suryo.
Roy Suryo diduga belum mengembalikan aset Kemenpora semasa dirinya menjabat sebagai menteri.
"Laporan sementara per tanggal 3 Mei ada kaitannya dengan masalah aset, kalau di-breakdown ada kaitannya dengan masalah Pak Roy," tuturnya.
Gatot tida merinci aset apa saja yang dimaksud. "Ada aset barang elektronik, rumah tangga dan lain-lain," katanya.
Terkait hal ini, Menpora Imam Nahrawi telah mengirimkan surat ke Roy Suryo untuk segera mengembalikan aset negara tersebut.
"Pak Menteri sudah kirim surat, saya tidak tahu apa sudah dikirim apa belum. Kirim surat ke Pak Roy," tuturnya.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Gatot mengatakan, saat ini, Kemenpora tengah melakukan rapat intensif untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut
"Pak Menteri terus melakukan rapat," tuturnya.
Seperti yang disebut dalam situs Kemenpora, Menpora telah mengadakan Rapat Pimpinan Khusus dengan para jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait untuk merespons hasil temuan BPK dimaksud.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan tersebut dan sesuai arahan Menpora, maka Kemenpora segera melakukan evaluasi dan kajian secara serius berkaitan dengan temuan BPK yang menyebabkan penilaian disclaimer (TMP).
Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui Surat Sesmenpora selaku Kuasa pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data, dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari pihak penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai dengan standar audit BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.