PPATK: Penempatan Dana di Luar Negeri Tak Semua Negatif

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan kalau setiap warga negara memiliki alasan berbeda untuk simpan dana di luar negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jul 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 15:01 WIB
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan kalau setiap warga negara memiliki alasan berbeda untuk simpan dana di luar negeri.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan kalau setiap warga negara memiliki alasan berbeda untuk simpan dana di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyatakan tidak semua dana warga negara Indonesia yang diparkir negara lain merupakan dana ‎hasil kejahatan dan sebagainya.

"Tax amnesty ini kami juga ikut peduli. Karena begini logikanya, uang-uang off-shore itu tidak selamanya bernuansa negatif," ujar dia di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia menuturkan, setiap warga negara memiliki alasan berbeda untuk lebih memilih menyimpan dan menginvestasikan dana di negara lain dibandingkan di dalam negeri. ‎Alasannya, salah satunya, soal kemudahan transaksi dan pajak yang ditarik di negara tersebut lebih kecil dibandingkan dengan di Indonesia.

"Bisa jadi orang sekian investasinya, menggampangkan proses transaksi karena devisa. Ada juga aspek lain, termasuk penghindaran pajak progresif," kata dia.

‎Namun demikian, dengan ada program pengampunan pajak (tax amnesty) ini, maka ada harapan agar dana-dana tersebut bisa kembali ke Indonesia. Dengan demikian, dana ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di dalam negeri.

"Maka kalau uang ini tetap di luar, masak kita menonton saja. Maka kita mengajak mereka. Presiden itu bicara di Surabaya, di Medan. Itu salah satu usul PPATK supaya menggugah hati para pemilik uang ini agar bawa ke Indonesia. Daripada bangun di negeri orang, kenapa tidak di negeri kita sendiri," kata dia.

Yusuf juga mengatakan, banyak masyarakat yang tertarik untuk memulangkan dananya ke Indonesia maka pemerintah juga harus memberikan kepastian regulasi dan hukum.

‎"Dengan catatan bahwa mereka akan diberikan perlindungan. Misalnya tidak akan dipermasalahkan mengenai tentang pajak yang lalu, yang sebelumnya," ujar dia. (Dny/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya