Bangun Infrastruktur, KEIN Minta Pemerintah Hindari Pakai APBN

KEIN menilai selain skala prioritas, dalam pembangunan infrastruktur mesti mempertimbangkan masalah pembiayaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Agu 2016, 09:04 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2016, 09:04 WIB
20160128-Pemerintah Targetkan Pembangunan 225 Proyek Startegis Nasional
Pekerja menyelesaikan proyek Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, (28/1). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 225 proyek infrastruktur. (Liputan6.Com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bogor - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta pemerintah membuat skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini karena anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur relatif terbatas.

‎Anggota KEIN Sony Budi Harsono mengatakan, selain skala prioritas, dalam pembangunan infrastruktur mesti mempertimbangkan masalah pembiayaan. Sayangnya, saat ini belum ada bank yang fokus dalam pembiayaan jangka panjang.

"‎Hampir semua pembiayaan jangka pendek. Loan yang dikeluarkan jangka pendek," ujar dia dalam Workshop Media di Bogor, seperti dikutip Minggu (14/8/2016).

Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut terdapat pembiayaan alternatif. ‎ Salah satunya, dengan menggunakan dana pensiun.

"Hal ini mungkin dilakukan karena mempunyai institusi yang mengumpulkan dana jangka panjang. Seperti dana yang menumpuk, dana pensiun," ujar dia.

Namun, masalah tak berhenti sampai di sana. Dia mengatakan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah sebaiknya menghindari penggunaan anggaran negara. Pemerintah bisa mendorong skema business to business (B to B). "Biarlah B to B yang membangun, jadi tidak membebani APBN," kata dia.

Jika itu tak cukup, dia mengatakan pemerintah bisa mendorong skema public private partnership (PPP). "‎Kalau tidak mungkin, baru terakhir APBN. Dibuat alternatif terakhir karena keterbatasan fiskal," tandas dia.(Amd/Nrm)
‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya