Kemendag Beri Surat Teguran 139 Pelaku Usaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan 139 surat teguran kepada pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai ketentuan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Agu 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 17:30 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan 139 surat teguran kepada pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai ketentuan. Ketentuan yang dimaksud ialah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan label Bahasa Indonesia, dan mencantumkan petunjuk penggunaan atau manual kartu garansi (MKG).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma mengatakan, pemberian surat teguran merupakan tindak lanjut atas pengawasan barang beredar.

"Tindak lanjut hasil pengawasan barang beredar produk yang tidak sesuai, pelaku usaha sudah ditegur secara tertulis ada 139 pelaku usaha," kata dia dalam media briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Semester I di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Syahrul menerangkan, sampai Agustus 2016 telah melakukan pengawasan terhadap 248 produk meliputi kelompok barang seperti elektronik, bahan bangunan, tekstil, makanan dan minuman, dan lainnya.

Dari 248 produk, sebanyak 81 produk dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Produk itu terdiri 30 produk dalam negeri dan 51 merupakan produk impor.

Kemudian, terdapat 139 produk yang tidak sesuai ketentuan. Lalu, 28 produk sisanya sedang uji laboratorium.

"Tindak lanjut produk sesuai ketentuan pelaku usaha diberikan apresiasi tertulis," ujar dia.

Dia menerangkan, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen langkah yang ditempuh ialah memberikan edukasi kepada masyarakat supaya cerdas memilih barang. Lalu meminta masyarakat aktif dalam memberikan informasi jika terdapat kecurigaan barang beredar.

"Dari masyarakat memberikan informasi supaya bisa adakan penindakan langsung," tutup dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya