Ini Cara Pembetulan SPT Tanpa Ikut Tax Amnesty

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

oleh Vina A Muliana diperbarui 02 Sep 2016, 16:27 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 16:27 WIB
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan yang telah dilaporkan.
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi satu topik yang banyak diperbincangkan masyarakat. Hal ini terjadi lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana prosedur pengampunan pajak tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Endang Unandar mengatakan, bagi mereka yang memiliki aset yang belum dilaporkan bisa mengikuti tax amnesty. Namun apabila aset tersebut dibeli dengan pendapatan yang sudah kena pajak maka wajib pajak (WP) bisa membetulkan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

“Kalau asetnya belum dilaporkan tapi dibeli pake penghasilan yang sudah dipotong pajak maka aset tersebut bisa dilaporkan dengan cara pembetulan SPT Tahunan,” ungkap dia saat ditemui di Liputan6.com pada Jumat (2/9/2016)

Lalu bagaimana cara pembetulan SPT ini?

Pembetulan SPT bisa dilakukan pada hari kerja setiap Senin hingga Jumat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain datang ke KPP, wajib pajak juga bisa melakukan proses secara online dengan proses e-filing. Nantinya, akan ada formulir pembetulan yang harus diisi oleh wajib pajak.

Endang juga menambahkan bahwa dalam pembetulan SPT ini maka wajib pajak harus membayar kekurangan apabila ada komponen yang belum dilaporkan pajak. Harta yang dilaporkan akan dicek kembali oleh petugas pajak.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berjalan selama dua bulan sejak 1 Juli 2016. Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan tax amnesty bagi wajib pajak (WP) adalah 31 Maret 2017.

(Vna/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya