Pengusaha Rugi Rp 100 Miliar Imbas Larangan Operasi Truk Barang

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita menuturkan, larangan operasi truk barang saat libur panjang cukup mendadak.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Sep 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2016, 14:45 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Sejumlah truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Per 1 Juli truk dan trailer dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari hal ini untuk meminimalisir kemacetan saat arus mudik. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan operasional truk barang dan kontainer selama libur panjang Idul Adha dinilai akan merugikan para pengusaha di sektor logistik dan distribusi barang. Bahkan kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan, larangan tersebut terbilang mendadak dan belum disosialisasikan sebelumnya kepada para pengusaha logistik. Hal ini membuat pengusaha belum memiliki persiapan sehingga berdampak pada kerugian.

‎"Dampaknya besar karena pengumumannya mendadak, sehingga banyak truk yang tidak bisa jalan. Kerugian cukup besar," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Zaldy menuturkan, kerugian yang dialami pengusaha logistik selama libur panjang ini bisa mencapai Rp 100 miliar. Hal tersebut karena di lapangan, yang dilarang bukan hanya ‎truk yang beroperasi di jalan nasional untuk distribusi barang di domestik tetapi juga truk yang mengangkut barang-barang ekspor-impor.

"Kerugian di Idul Adha ini bisa mencapai Rp 100 miliar. Karena praktik di lapangan semua truk dihentikan termasuk yang ke pelabuhan untuk ekspor dan impor," kata dia.

Selain itu, lanjut Zaldy, larangan operasional ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meminta pungutan liar (pungli) kepada supir-supir truk dan kontainer. Hal ini kerap terjadi saat ‎truk dianggap melanggar larangan tersebut.

"Pelarangan truk ini juga dimanfaatkan oknum DLLAJR dan polisi untuk pungli. Kalau tidak mau ditilang karena melanggar pelarangan truk ya harus kasih pungli‎," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya