Datangi Kantor Pajak, Pendiri Grup Astra Ikut Tax Amnesty

Pendiri Grup Astra Theodore Permadi Rachmat mendatangi Kantor Wajib Pajak Besar IV di Jalan Sudirman Jakarta siang ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Sep 2016, 13:22 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 13:22 WIB
Pendiri Grup Astra Theodore Permadi Rachmat mendatangi Kantor Wajib Pajak Besar IV di Jalan Sudirman Jakarta siang ini.
Pendiri Grup Astra Theodore Permadi Rachmat mendatangi Kantor Wajib Pajak Besar IV di Jalan Sudirman Jakarta siang ini.

Liputan6.com, Jakarta Pendiri Grup Astra Theodore Permadi Rachmat mendatangi Kantor Wajib Pajak Besar IV di Jalan Sudirman Jakarta siang ini. Kedatangannya salah satu orang terkaya di Indonesia ini untuk mengikuti program pemerintah yakni tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah pegawai pajak yang bertugas di sana. "Iya, datang setengah 12 kurang," kata pegawai tersebut kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Namun tak seperti wajib pajak sebelumnya yang memakan waktu cukup lama untuk mengurus persyaratan dalam program pengampunan pajak, kunjungan TP Rachmat ke kantor pajak hanya berlangsung sebentar. "Kunjungannya hanya sebentar saja kok," ujar dia.

Sebelumnya beberapa pengusaha kelas kakap nasional memang turut serta memanfaatkan program ini. Sebelumnya, duo Thohir yakni Garibaldi Thohir dan Erick Thohir turut serta dalam program tax amnesty. Kemudian, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut melaksanakan tax amnesty.

Bukan hanya itu, dari Keluarga Cendana, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto juga ikut tax amnesty. "Hari ini saya berkunjung ke kantor pajak untuk ikut Program Tax Amnesty, dapat surat dari pajak, mulai dari pelaporan tax amnesty," kata dia kemarin (15/9/2016).

 Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini akan ada tokoh penting lain yang menyusul ikut serta program tax amnesty setelah tokoh-tokoh tersebut.

"Nanti akan diikuti oleh tokoh lain di era masa lalu. Mudah-mudahan terealisasi dalam satu atau dua hari ini," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sayangnya, Ken maupun pegawai Ditjen Pajak lain tidak dapat membocorkan identitas maupun data Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty. Risikonya sanksi penjara selama 5 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Kalau ada tokoh yang sudah masuk atau ingin ikut tax amnesty, saya tidak bisa mengumumkan karena itu jadi rahasia kecuali yang bersangkutan melaporkan atau mengaku sendiri saya sudah ikut tax amnesty," jelas Ken. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya