Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menambah tempat yang bisa digunakan untuk melayani tax amnesty atau pengampunan pajak.
Tempat itu antara lain Kantor Pusat Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kantor Pusat Bank BRI Jalan Jenderal Sudirman, Kantor Pusat Bank BNI Jalan Jenderal Sudirman, dan Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman.
Tempat tersebut bisa melayani masyarakat yang ingin ikut tax amnesty setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dikutip dari pajak.go.id, Senin (26/9/2016), khusus bagi masyarakat yang ingin ikut tax amnesty di Kantor Pusat BEI mesti mendaftar dengan mencantumkan nama, nomor KTP, nomor telepon, dan tanggal kedatangan. Kemudian, data tersebut dikirimkan ke surat elektronik beralamat komunikasi@idx.co.id.
Advertisement
Baca Juga
Wajib pajak yang telah mendaftar akan menerima konfirmasi jadwal untuk tanggal kedatangan dari tim komunikasi BEI. Lalu, wajib pajak bisa datang sesuai waktu yang dikonfirmasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengapresiasi keputusan pemerintah itu. Dia bilang, hal ini diperlukan untuk mendorong program tax amnesty.
"Alhamdulillah suratnya tanggal 1 September 2016. Kita jadi tempat tertentu, kalau memasukkan surat tax amnesty biasanya di kantor pajak. Sekarang empat tempat BRI, Mandiri, BNI," kata dia.
Tak hanya itu, BEI juga memberikan fasilitas berupa tempat tertutup untuk melayani wajib pajak yang ingin konsultasi maupun ikut tax amnesty. Tempat itu menjaga kerahasiaan wajib pajak.
"Jika ada wajib pajak punya privasi lebih, kita siapkan enam ruang meeting di atas. Jadi secara tertutup," ujar dia. (Amd/Ahm)