Tarif Listrik akan Berubah per Bulan Usai Pencabutan Subsidi

Masyarakat yang sudah mampu harus membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 09:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik 18,9 juta pelanggan golongan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) secara bertahap sebanyak tiga kali pada 2017.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik sebanyak tiga tahap akan diikuti dengan kenaikan tarif. Setelah melewati tahapan tersebut tidak ada lagi subsidi. Dengan begitu pelanggan yang mengalami pencabutan subsidi telah dikenakan tarif listrik sesuai dengan keekonomian.

"Masyarakat yang sudah mampu maka harus membayar tarif keekonomian. Tapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap," kata  Jarman, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

‎Jarman menuturkan, setelah tanpa subsidi maka tarif golongan pelanggan tersebut akan mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment), sehingga dapat berubah setiap bulan mengikuti keekonomian.

"Kalau sudah mencapai tarif keekonomian tentunya kita akan terapkan tarif adjustment.  Akhir 2017 bisa diterapkan tarif adjustment," ujar dia.
‎
Jarman mengungkapkan, tarif keekonomian yang dimaksud adalah tarif yang murni mengacu pada pergerakan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi. "Jadi jika tarif ICP rendah maka tarif itu akan turun," tutur Jarman.

Sebelumnya Direktur Pembinaan Ketenaga Listrikan Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra mengatakan, saat ini pelanggan golongan 900 VA masih  disubsidi. Rata-rata tarif listriknya Rp 74 ribu per bulan. Setelah subsidi dicabut, maka bes‎aran tarif tersebut akan naik.‎

Satya melanjutkan, tarif listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan seiring pencabutan subsidi listrik pada tahap I. Pencabutan listrik tahap I itu mulai Januari-Februari 2017.

Kemudian tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan untuk tahap II. Periode tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017. Untuk kenaikan tahap III yaitu pada Mei-Juni 2017, tarif listrik mencapai Rp 180 ribu per bulan. "Kita laksanakan secara  bertahap. Januari-Februari, Maret-April, dan Mei-Juni," ujar dia.  (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya