Skema Bagi Hasil Gross Split Atasi Kebuntuan Industri Hulu Migas

Skema bagi hasil migas gross split mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 15 Des 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 12:00 WIB
Perusahaan Nasional Dalam Bisnis Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka.

Liputan6.com, Jakarta Skema bagi hasil migas gross split mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Gross split dinilai kebijakan yang efektif untuk mempercepat kegiatan di hulu migas.

Ketua Bidang Energi DPP Projo Handoko mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi industri hulu migas mengalami kemunduran. Sejak 2004 Indonesia telah menjadi nett importer minyak.

Cadangan terbukti (proven reserve) migas Indonesia terus turun. Dari 5 miliar barel pada 2005 menjadi 3,6 miliar barel pada 2015. Di sisi lain produksi (lifting) minyak di Indonesia juga mengalami penurunan. Dari 1.096 bph pada 2005 menjadi 825 bph pada 2015.

Namun, Handoko mengatakan, pengeluaran negara dalam bentuk cost recovery mengalami kenaikan. Pada 2000, angka cost recovery masih di bawah US$ 5 miliar dan menjadi di atas US$ 15 miliar per tahun di 2011-2014 . tahun 2015-2016 angka cost recovery mengalami penurunan signifikan.

"Selain statistik yang tidak menunjukkan korelasi positif dengan jumlah cadangan terbukti dan produksi, cost recovery juga memiliki kerawanan besar terhadap kemungkinan penyimpangan,"  kata Handoko dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, handoko mengatakan, dengan skema yang lama, terdapat hambatan birokrasi yang menyebabkan proses eksplorasi dan ekspolitasi minyak berjalan lambat.

"Sebagai contoh, sering terjadi kegiatan eksploitasi tak kunjung bisa dieksekusi karena Plan of Development yang tak juga disepakati oleh pemerintah dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," tutur dia.

Oleh sebab itu, lanjut Handoko, butuh skema bagi hasil baru untuk kegiatan eksplorasi di hulu migas, yaitu dengan skema gross split. Dia menuturkan, ini bisa menjadi penopang terciptanya kedaulatan energi nasional.

Skema Gross Split meniadakan pola reimbursement biaya yang dikeluarkan KKKS kepada pemerintah, sehingga tak lagi membebani APBN.

"Skema Gross Split ini menarik untuk diterapkan dalam Production Sharing Contract dan menjadi langkah terobosan yang akan mengatasi kebuntuan pengembangan industri hulu migas nasional," tambah dia.

Dia juga mendukung penuh diterapkannya sekma ini sebagai metode bagi hasil dalam kegiatan hulu migas. "DPP Projo mendukung diberlakukannya skema gross split, dengan syarat tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya