Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus pada peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam pembangunan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK menyiapkan beberapa strategi yang bakal diterapkan pada tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, terkait kontribusi jasa keuangan akan menyediakan pembiayaan untuk berbagai kegiatan usaha termasuk untuk pembiayaan proyek jangka pendek dan panjang. Salah satunya, dengan mendorong kinerja perbankan.
"Kami memperkirakan pertumbuhan kredit di 2017 dapat dipacu lebih tinggi dari tahun lalu, dan diperkirakan bisa mencapai kisaran 9-12 persen," kata dia di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Bukan hanya itu, dia mengatakan akan mendorong peran pasar modal. Salah satunya dengan mendorong peran produk-produk pasar modal.
Baca Juga
"Berbagai fitur seperti produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan investasi real estat (DIRE) dan berbagai produk sekuritisasi masih terbuka luas untuk dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar dia.
Selain itu, ada pula pemanfaatan modal pembiayaan financial technology (fintech).
"Keberadaan fintech ini akan melengkapi pembiayaan bagi perusahaan rintisan (start up) sebagai komplemen dari upaya kami untuk merivitalisasi peran perusahaan modal ventura," kata Muliaman.
OJK akan melanjutkan program tranformasi bank pembangunan daerah (BPD) yang meliputi peningkatan kemampuan bisnis dan layanan.
"Dengan total aset seluruh BPD mencapai Rp 525 triliun, seharusnya BPD berperan lebih dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah," ujar dia.
Terkait dengan stabilitas keuangan, OJK akan turut dalam meningkatkan kepercayaan fundamental ekonomi Indonesia. Untuk itu, perlu penyempurnaan mengenai pengelolaan risiko.
"Kami telah merancang penguatan dari beberapa aspek yang meliputi penyempurnaan pengelolaan risiko secara keseluruhan, ketersediaan likuiditas di sektor keuangan dan alat monitoringnya, peningkatan efisiensi dalam proses settlement transaksi keuangan, penerbitan aturan di sektor asuransi, dan penerbitan ketentuan. Ketentuan pelaksanaan dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujar dia.
Advertisement