Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan sistem bagi hasil blok minyak dan gas (migas) dengan skema gross split untuk kontrak baru peng‎elolaan Wilayah Kerja Migas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan, skema bagi hasil tersebut merupakan yang terbaik untuk diterapkan saat ini, ‎karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak yaitu negara dan kontraktor.
"Ini buatan manusia bukan buatan Tuhan, kalau ada kekurangan pasti memang ada, tapi kami yakin bahwa ini yang terbaik," kata Arcandra, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Penerapan skema bagi hasil gross split akan mewujudkan cita-cita efisiensi, karena negara tidak lagi mengganti biaya kegiatan operasi hulu migas yang telah dikeluarkan kontraktor (cost recovery), di sisi kontraktor pun akan melakukan efisiensi untuk meminimalisir pengeluaran karena negara tidak lagi menanggungnya.
‎"Scaling dikatakan fit for all belum tentu, tapi ini terbaik. Kalau bisa saving proses procurment. Ini cita-citanya efisiensi," tutur Arcandra.
Melalui proses skema bagi hasi gross split membuat poses bisnis menjadi transparan dan sederhana, karena kontraktor tidak lagi menegosiasikan proses ‎anggaran kegiatan operasi ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Wakil pemerintah dalam kontrak hulu migas.
‎"Bisnis proses transparan dan simple itu bisa terjadi," ucapnya.
Arcandra menegaskan, perubahan mekanisme bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split merupakan upaya Pemerintah melakukan perubahan sistem hulu migas ke arah yang lebih baik.
"Kalau tidak ada jaminan, kenapa mesti berubah? Berubah adalah usaha untuk jadi lebih baik,"tutup Arcandra. (Pew/Gdn)