DPR: UU Migas Jadi Biang Kerok Hengkangnya Investor dari RI

UU Migas bisa menjadi pemicu hengkangnya investor migas dari Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 18:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) bisa menjadi pemicu hengkangnya investor migas dari Indonesia. Pasalnya, UU tersebut kini telah bertentangan dengan semangat untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di dalam negeri.

Kurtubi menyatakan, ketertarikan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia salah satunya karena adanya kepastian dalam hal regulasi. Namun  jika regulasi yang dikeluarkan dirasa tidak berpihak,  maka para investor tersebut  bisa saja menarik investasinya dari Indonesia.

"‎Saya sudah lama mengamati dunia migas, dan dari dulu saya berpendapat sistem yang diciptakan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 itu bersifat mendiscourage investasi," ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Dalam UU Migas tersebut, lanjut Kurtubi, terjadi pencabut sistem perpajakan spesial yang ada di migas. Padahal sebelumnya, para investor tersebut mendapatkan insentif dengan diberlakukannya sistem lex specialis, yaitu perlakuan pajak yang berbeda dengan investasi di sektor lainnya.

"‎Karena dunia migas penuh risiko, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku umum enggak berlaku di migas. Dia menganut sistem PSC, di mana porsi pemerintah di situ sudah masuk unsur pajak sama PNBP. Jadi dia enggak tunduk pada UU pajak yang berlaku umum. Oleh sebab itu, sejak UU Migas ada, investasi agak turun," jelas dia.

Tak hanya itu, menurut Kurtubi UU Migas juga menciptakan sistem kelembagaan berbelit. Hal ini karena setiap kontrak migas harus ditandatangani oleh pemerintah sehingga kontrak pun menjadi sangat birokratis.

"Pemerintah yang menandatangi kontrak berdampak pada sistem yang sangat birokratis. Jadi panjang tadinya simpel. tadinya B to B. Tapi setelah ada UU pemerintah yang harus tandatangani. Jadi investor harus berhubungan langsung dengan gubernur‎," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya