Alfamart Gugat Komisi Informasi Publik Soal Sumbangan Warga

KIP tidak tepat membuat keputusan yang memerintahkan Alfamart memberikan informasi kepada Mustolih Siradj.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Mar 2017, 19:25 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 19:25 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik sumbangan warga yang dikelola oleh Alfamart atau PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terus berlanjut. Kali ini Alfamart mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Corporate Affairs Director Solihin menjelaskan, KIP tidak tepat membuat keputusan yang memerintahkan Alfamart memberikan informasi kepada Mustolih Siradj, konsumen Alfamart yang meminta transparansi pengelolaan donasi yang dikelola oleh Alfamart.

Solihin menjelaskan, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),  Alfamart tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.

"Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan kewenangannya terhadap suatu badan publik," tegas Solihin di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, Alfamart mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan (Perma No.2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri, untuk membatalkan putusan KIP.

Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen atau donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak yang harus digugat, karena berdasarkan Perma No.2/2011, definisi Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Ditegaskan Solihin, jelas bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen dan donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi Perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan.

"Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memahami langkah hukum yang dilakukan Perusahaan," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Mustolih Siradj, konsumen Alfamart yang meminta transparansi pengelolaan donasi kepada Alfamart. Sebagai konsumen, dia merasa berhak mengetahui aliran dana sumbangan yang telah diberikannya selama ini. Dia mengklaim memiliki bukti untuk mengajukan transparansi sumbangan tersebut.

"Saya punya 20 struk donasi dan kemudian menyurati Dirut alfamart yang intinya di surat saya, meminta 11 item informasi penyelenggaraan sumbangan. Seperti izin sumbangan, siapa penerima manfaat donasi terkumpul dan akuntan publik," jelas Mustolih.

Dia mengaku, mendapatkan informasi jika pada 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp 33,6 miliar. Hal ini yang dia pertanyakan transparansinya.

Merasa Alfamart tidak transparan Mustolih kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Hasilnya, Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya