Cegah Ricuh, Kemenhub Bakal Batasi Jumlah Transportasi Online

Dalam revisi PM 32 tersebut, Kemenhub juga sudah memasukkan poin aturan mengenai tarif.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Mar 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 14:00 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat tengah melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan dalam 11 poin yang direvisi dalam PM 32 tersebut, salah satunya mengatur pembatasan jumlah angkutan berbasis online.

"Masalah jumlah, kita tidak ingin lagi ada kisruh atau kekacauan, karena itu kita akan batasi jumlahnya. Dan keputusan itu harus ditentukan melalui pemkot sekitar," kata Pudji di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Meski dalam hal ini ojek online tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang layak untuk dijadikan angkutan umum, namun hal itu dianjurkannya juga untuk dibatasi.

Tidak hanya itu, dalam revisi PM 32 tersebut, Kemenhub juga sudah memasukkan poin aturan mengenai tarif. Dengan begitu diharapkan persaingan bisnis taksi bisa adil.

"Itu juga kami serahkan ke pemda masing-masing, untuk itu apa yang menjadi tuntutan para pengusaha transportasi online ataupun yang konvensional bisa kita aplikasikan," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Walaupun tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi atau ojek online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo.

Sugihardjo menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.

Menanggapi semakin banyaknya angkutan online, Sugihardjo menyatakan bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan.

Oleh karena itu, Sugihardjo mengatakan, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya