Liputan6.com, Jakarta - Generasi milenial, terutama yang lahir di era 1990-an tidak akan mengalami kesulitan lagi memiliki rumah idaman. Kini melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat memiliki rumah. Syaratnya hanya dengan aktif menabung atau ikut kepesertaan di Badan Pengelola (BP) Tapera paling singkat satu tahun.
Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Tadinya setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan, ini kita perpendek jadi satu tahun menabung, sudah bisa memanfaatkan dana Tapera," kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, disebutkan:
1. Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera mempunyai ketentuan:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
2. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
3. Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
Sayangnya, kata Basuki, pemerintah belum menetapkan besaran iuran Tapera bagi peserta. Sebab Komite Tapera saat ini tengah fokus persiapan membentuk BP Tapera. "Iurannya belum," Basuki menuturkan.