Pemkot Pontianak Larang Usaha Menengah Atas Konsumsi Elpiji 3 kg

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak mengeluarkan edaran terkait penggunaan LPG Tabung 3 kg bagi pelaku usaha.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 18 Okt 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 08:15 WIB
Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran Aturan Penggunaan LPG 3 kg
Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran Terkait Aturan Penggunaan LPG Tabung 3 kg Bagi Pelaku Usaha

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya mengoptimalkan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak mengeluarkan edaran terkait penggunaan LPG Tabung 3 kg bagi pelaku usaha.

Bersama-sama dengan Marketing Branch Manager Pertamina Kalbar Kalteng Teuku Johan Miftah dan Ketua DPC Hiswana Migas Pontianak Hendra Salam, Surat edaran yang berisikan larangan penggunaan LPG 3 kg bagi jenis usaha di luar kategori usaha mikro tersebut, perdana disosialisasikan di Pangkalan LPG Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak, Sabtu (14/10/2017).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S. Triwibowo menyatakan langkah ini ditempuh dalam rangka menertibkan penggunaan LPG 3 kg khususnya yang selama ini masih digunakan oleh usaha kelas menengah ke atas.

Menurutnya, penggunaan LPG 3 kg yang masih digunakan oleh usaha kelas menengah ke atas tersebut berpengaruh terhadap ketersediaan LPG 3 kg yang seharusnya fokus disalurkan kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Presiden RI No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Usaha mikro sendiri merupakan kategori usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak, yaitu senilai Rp 300 juta.

"Surat edaran ini akan kami sebarkan kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar yang sudah selayaknya menggunakan LPG Non Subsidi. Apabila setelah tersosialisasi masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran ini, kami akan beri sanksi bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata Haryadi dalam keterangannya, Rabu (18/10/2017).

Selanjutnya

Sementara itu, Marketing Branch Manager Pertamina Kalbar Kalteng Teuku Johan Miftah menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Kota Pontianak yang telah bersinergi dengan Pertamina sebagai BUMN yang ditugaskan mendistribusikan LPG kepada masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu upaya yang penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak menyikapi penggunaan produk subsidi.

"Sebelum adanya edaran ini, Pertamina dengan pemerintah juga telah secara aktif memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha kelas menengah ke atas untuk mulai beralih menggunakan LPG Non Subsidi. Program penukaran tabung dengan harga spesial pun masih kami lakukan," ungkap Johan.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dengan adanya promo penukaran tabung LPG 3 kg ke Bright Gas 5.5 kg, Pertamina mencatat mulai adanya tren peningkatan penggunaan produk LPG non subsidi yang kerap disebut si pinky tersebut. Jika dibandingkan dengan konsumsi pada akhir tahun 2016, Pertamina mencatat kenaikan konsumsi hingga 30 persen pada TW IV 2017.

Sedangkan terkait ketersediaan LPG 3 kg di tengah-tengah masyarakat di Kota Pontianak, Pertamina menjamin stok dan distribusi produk aman.

Dengan konsumsi normal harian sejumlah 22 ribu tabung atau naik 2 persen dari konsumsi normal tahun lalu, Pertamina tidak membatasi maupun mengurangi distribusi produk LPG 3 kg. Di beberapa momen hari-hari besar seperti Idul Fitri dan Tahun Baru, Pertamina justru menyediakan stok tambahan demi kenyamanan masyarakat.

"Bright Gas hadir sebagai opsi baru bagi masyarakat yang lebih mampu. Sejalan dengan hal tersebut, pelayanan kepada masyarakat yang menjadi sasaran produk subsidi tetap kami lakukan sebaik mungkin," pungkas Johan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya