Akuisisi Perusahaan Pembayaran Digital Harus Dapat Izin BI

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran hanya dapat melaksanakan rencana pengambilalihan saham jika sudah mendapat persetujuan BI.

oleh Nurmayanti diperbarui 17 Des 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2017, 10:45 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital menjadi prioritas Bank Indonesia (BI). Dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.

Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (17/12/2017).

Salah satu hal yg dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau dalam rangka mengembangkan bisnisnya baik dari sisi ukuran maupun teknologi, adalah melalui pengambilalihan saham perusahaan.

Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, Bank Indonesia mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan salah satu PJSP baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya," tambah Agusman.

Selain itu, Bank Indonesia akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Gojek Akuisisi 3 Perusahaan

Sebelumnya,  Go-Jek mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (fintech) lokal yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Langkah ini dilakukan perusahaan penyedia transportasi online ini untuk memperkuat layanan Go-Pay sebagai pemimpin di industri jasa dompet digital dan proses pembayaran independen di Tanah Air.

Hal ini menandai lompatan besar Go-Jek dari layanan aplikasi ride-hailing menjadi teknologi multi-platform yang akan memimpin di layanan pembayaran digital di Indonesia. Hal ini juga akan mendorong upaya Go-Jek dalam memperluas dampak sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Setiap hari kami selalu termotivasi oleh cerita mitra dan konsumen kami, tentang bagaimana teknologi Go-Jek telah mengubah dan mempermudah kehidupan mereka," kata Nadiem Makarim, Founder dan CEO Go-Jek melalui keterangan resminya kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (15/12/2017) di Jakarta.

Keberadaan Go-Jek, Nadiem melanjutkan, mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tidak hanya menghubungkan para penjual dan konsumen, namun juga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan mikro serta memberikan peluang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor informal.

"Sejak awal Go-Jek berdiri, kami selalu membawa misi untuk memberikan manfaat sosial semaksimal dan seluas mungkin bagi jutaan masyarakat Indonesia,” Nadiem menambahkan

“Kini, saatnya Go-Jek melangkah maju memasuki babak baru. Melalui akuisisi ini Go-Jek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia,” sambungnya.

Sementara Andre Soelistyo, Go-Jek Group President mengatakan, 2018 akan menjadi tahun di mana Go-Pay akan berkembang di luar ekosistem Go-Jek, menyediakan layanan pembayaran yang aman, nyaman, mudah, dan terpercaya baik secara offline maupun online.

“Akuisisi ini akan mengakselerasi penetrasi dan jangkauan Go-Pay ke ranah pembayaran offline melalui Kartuku, ranah pembayaran online melalui Midtrans, serta meningkatkan inklusi finansial bagi masyarakat unbanked melalui Mapan," ujarnya.

Dorong Percepatan Inklusi Finansial

Kolaborasi antara perusahaan fintech nasional di dalam Go-Jek Group ini, kata Andre, akan mendorong percepatan inklusi finansial untuk jutaan orang Indonesia serta meningkatkan produktivitas ekonomi di seluruh penjuru negeri.

“Setelah akuisisi ini tim manajemen dan seluruh karyawan dari masing-masing perusahaan akan beroperasi sebagaimana sebelumnya, namun dapat mengambil manfaat sinergi sebagai bagian dari Go-Jek Group,” sambungnya.

Ketiga pimpinan dari masing-masing perusahaan yang diakuisisi akan memegang posisi senior manajemen di dalam Go-Jek Group.

Aldi Haryopratomo dari Mapan akan memimpin Go-Pay, Ryu Kawano Suliawan dari Midtrans akan memimpin pengembangan platform merchant dalam Go-Jek Group, sementara Thomas Husted dari Kartuku akan memegang peranan sebagai CFO di Go-Jek Group.

Go-Jek saat ini merupakan salah satu platform layanan konsumen berbasis aplikasi terbesar di Indonesia dengan lebih dari 15 juta pengguna aktif mingguan.

Go-Jek juga merupakan salah satu layanan terbesar di Indonesia untuk ride-hailing, layanan antar-makanan, jasa antar barang instan, dan penyedia dompet digital dengan 900 ribu mitra pengemudi, lebih dari 125 ribu merchant yang mayoritas adalah UMKM, serta memiliki lebih dari 100 juta transaksi yang diproses melalui platform ini setiap bulannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya