Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat peyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 95,56 triliun sepanjang 2017. Realisasi tersebut hanya 89,6 persen dari target keseluruhan Rp 106 triliun ke 4,41 juta debitur.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, mengakui rendahnya penyerapan KUR tahun ini karena perbankan lebih senang menyalurkan kredit dengan bunga 9 persen itu ke sektor perdagangan.
Advertisement
Baca Juga
"Lebih aman kalau ke sektor perdagangan, kredit macet nol persen. Lancar semua pembayaran kreditnya, seperti pedagang sayur di pasar itu diberikan KUR oleh Bank BRI," ujar Puspayoga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Sementara penyaluran KUR di sektor produksi agak melempem. Padahal, targetnya 40 persen di 2017. Diakui Puspayoga, perbankan lebih hati-hati dalam menyalurkan KUR ke sektor tersebut karena ada potensi risiko kenaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
"Kalau ke sektor produksi, bank lebih hati-hati, bisa rugi NPL naik. Jadi, ini masalah kenyamanan perbankan saja, bisnis," tuturnya.
Untuk tahun ini, diungkapkan Puspayoga, porsi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp 120 triliun dan bunga 7 persen diarahkan untuk sektor perdagangan 50 persen dan sektor produksi 50 persen.
"Pada 2018, pemerintah memaksakan masing-masing 50 persen untuk perdagangan dan produksi. Diharapkan bank juga lebih berani menyalurkan KUR di sektor produksi tahun ini," katanya.
Dari data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini sudah ada dua koperasi sebagai lembaga penyalur KUR, yakni Koperasi Simpan Pinjam Kospin di Jawa Tengah dan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Mudah-mudahan di 2018 bisa nambah lagi jumlahnya karena kami sedang evaluasi ada beberapa koperasi yang sudah mengajukan sebagai penyalur KUR. Tapi koperasi yang mau menjadi penyalur KUR tidak mudah. Bukan cuma harus sehat, tapi sistem online-nya harus nyambung dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," tandas Puspayoga.
Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen di 2018
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Penurunan bunga KUR ini untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah memutuskan penurunkan bunga KUR dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait pada Jumat (27/10/2017).
Rapat Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi, yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun.
Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.
“Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan tertulis.
Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.
Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement