Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana pelarangan kendaraan berknalpot tak sesuai standar alias bising, mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Vice Pre‎siden Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina saat ini memilih mengimbau, pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan menimbulkan percikan api, untuk lebih berhati-hati karena dapat menimbulkan kebakaran.
Advertisement
Baca Juga
"Kita imbaunya kepada pengguna, menghindari yang ada percikan apinya," kata Adiatma, di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Keputusan tersebut berubah. Sebelumnya, Pertamina berencana melarang kendaraan berknalpot berisik mengisi BBM di SPBU untuk menjaga keselamatan, karena bunga api yang dikeluarkan dari knalpot berisik dapat menyebabkan kebakaran.
Menurut Adiatma, Pertamina kesulitan menentukan ‎alat pembuangan hasil pembakaran mesin (knalpot) yang tidak standar dan menimbulkan percikan api. Sehingga pihaknya hanya mengeluarkan sebatas imbauan.
"Iya si memang (berbahaya), ‎karena susah juga menentukan standar enggak standarnya, maksud saya standar adalah keluaran pabrik, bukan bikinan terus modifikasi sendiri," papar dia.
Adiatma melanjutkan, meski masih ada kelonggaran aturan pada kendaraan yang berknalpot bising untuk mengisi BBM di SPBU, Pertamina akan tetap memberikan kewaspadaannya.Â
"Yang enggak standar sehingga menimbulkan percikan api itu yang kita hindari seperti itu," tutupnya.
Sebelumnya, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau biasa dikenal knalpot bising,‎ tidak hanya membuat polusi suara. Kendaraan ini dinilai turut mengancam keselamatan karena dapat memicu kebakaran saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
YLKI Dukung Pertamina Tak Layani Kendaraan Berknalpot Bising
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana PT Pertamina (Persero) tidak melayani kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ‎Pertamina boleh melarang konsumen mengisi BBM di SPBU, jika membahayakan keselamatan. Hal tersebut sama seperti melarang merokok dan menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengisi BBM di SPBU.
"Pertamina atau SPBU boleh mengatur sesuatu yang kira-kira bahaya, jadi ya enggak masalah," kata Tulus, di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Tulus pun mendukung rencana Pertamina, tidak melayani konsumen mengisi BBM di SPBU, jika kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar. Lantaran hal ini untuk menjaga keselamatan.
"Justru kayak begitu harus dilarang karena menyangkut keselamatan publik. Bukan hanya menyangkut keselamatan dirinya atau orang lain, tapi juga keselamatan lingkungan," papar Tulus.
Tulus melanjutkan, penggunaan knalpot bising juga telah dilarang pihak kepolisian, sehingga jika masyarakat pengguna knalpot bising tidak terima dengan kebijakan tersebut, harus mengganti knalpot sesuai standar. "Kalau dia enggak mau dilarang ya ganti knalpot sesuai aturan. Itu polisi juga melarang knalpot-knalpot seperti itu," tutur Tulus.
Â
Advertisement