Bagaimana Lapor SPT Jika Istri Sudah Berhenti Kerja?

Saya memakai nomor pokok wajib pajak (NPWP) berdua dengan istri. Namun istri saya berhenti kerja sejak dua tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak

Saya ingin menanyakan mengenai cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sebelumnya nomor pokok wajib pajak (NPWP) pakai berdua dengan istri. Biasanya saya laporan pakai formulir 170S.

Namun, dua tahun lalu, istri saya berhenti kerja, dan hingga kini tidak punya pekerjaan tetap. Saya masih bekerja, dan laporan SPT pakai e-filling sejak tahun lalu. Dengan kondisi itu, bagaimana cara pelaporan SPT-nya?

 

Terimakasih

 

 

arinaxxxxxx@gmail.com             

 

 

Jawaban

 

Yth. Sdr. Ari Nata,

Sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, artinya penghasilan seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan untuk dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, kecuali bagi wanita kawin yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau karena adanya perjanjian pisah harta atau istri menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sendiri terpisah dari suaminya.

Pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara bersama dengan istri pada tahun-tahun sebelumnya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Saudara selaku suami telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal penghasilan istri adalah hanya dari pekerjaan sebagai pegawai tetap dari 1 (satu) pemberi kerja, maka penghasilan istri dan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan dalam kolom Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yaitu pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.

Namun dalam hal istri memiliki penghasilan lainnya selain sebagai pegawai tetap dari 1 (satu) pemberi kerja, maka penghasilan yang diterima oleh istri harus digabungkan dengan penghasilan yang Saudara terima.

Apabila istri sama sekali tidak memiliki penghasilan, maka tidak ada penghasilan istri yang perlu dilaporkan sehingga Saudara cukup melaporkan penghasilan Saudara sendiri.

Selanjutnya meskipun istri tidak memiliki penghasilan, tetapi Saudara tetap berkewajiban untuk melaporkan harta dan utang atas nama istri Saudara dalam daftar Harta dan Kewajiban pada Lampiran II Bagian B dan C Formulir 1770S.

Mengingat pada tahun sebelumnya Saudara telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP menggunakan aplikasi SPT elektronik e-filling, maka untuk tahun-tahun selanjutnya Saudara juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP menggunakan aplikasi SPT elektronik.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

 

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya