BP Tapera Terbentuk Maret 2018

Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai payung hukum dari pembentukan BP Tapera.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Feb 2018, 20:24 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 20:24 WIB
Rumah murah
Rumah murah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pembentukan badan ini dengan mengalihkan aset miliki Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan proses seleksi untuk mengisi badan tersebut. Rencananya, BP Tapera akan terbentuk pada Maret 2018, seiring dengan selesai beroperasinya Bapertarum PNS.

"Menurut UU juga bahwa Bapertarum akan selesai masa berfungsinya sampai 24 Maret 2018 dan dengan perhitungan waktu seleksi, kita memperkirakan perlu adanya waktu transisi," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, sebelum berubah menjadi BP Tapera, Bapertarum akan menyelesaikan segala kewajibannya, khususnya terhadap PNS. Nanti akan dihitung berapa tanggungan yang masih harus dibayar kepada PNS.

"Nanti Menteri PU tugaskan Kantor Akutan Publik (KAP) melakukan audit berapa jumlah aset dan kewajiban dan berapa dibayarkan pada 2018 terutama pada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah pensiun atau disebut pensiun plus pensiun punah. Audit sudah selesai minggu ini dan laporan akan disampaikan. Tentu juga sebelumnya ini semua harus disampaikan ke BPK karena pembubaran dan pemindahan aset itu kita sebaiknya di audit," jelas dia.

 

Butuh Kepres

20170718-program sejuta rumah
Pembangunan infrastruktur yang masif tanpa disertai dengan pemahaman pasar perumahan yang baik tentunya akan membuat pasar perumahan murah menjadi terganggu. (Image: Freepik)

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai payung hukum dari pembentukan BP Tapera. Dia berharap badan tersebut segera terbentuk sehingga Tapera bisa mulai berjalan tahun ini.

"Penetapan panitia seleksi untuk pembentukan BP Tapera yang dibutuhkan Kepres dan ini sedang diselesaikan. Kita harap bisa sesegera mungkin. Namun seperti disampaikan tadi, pada 24 Maret 2014, Bapertarum secara UU sudah tidak exist lagi, maka perlu membuat masa transisi yang nanti diputuskan oleh Menteri PUPR," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya