Jokowi Panggil Darmin, Sri Mulyani dan Dirjen Pajak, Apa yang Dibahas?

Presiden Jokowi memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mar 2018, 19:40 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 19:40 WIB
Jokowi Beri Ucapan Selamat Kepada Sri Mulyani
Presiden Jokowi memberi selamat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika Sidang Kabinet Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2). Sri Mulyani dinobatkan sebagai menteri terbaik di dunia. (Liputan6.com/Anga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan ke Istana Kepresidenan, hari ini (5/3/2018). Jokowi memberikan beberapa arahan terkait sistem perpajakan. 

Robert Pakpahan mengatakan, dalam arahannya, Jokowi menyampaikan soal perbaikan sistem perpajakan di Indonesia. Perbaikan ini diharapkan bisa membuat iklim dunia usaha semakin kondusif.

"Ya ini arahan-arahan saja untuk memperbaiki sistem perpajakan seperti apa, untuk meng-create iklim yang kondusif. Itu saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. 

Menurut Robert, Presiden Jokowi ingin agar perpajakan di Indonesia memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikian, turut mendukung jalannya pemerintahan.

"Kita disuruh yang baik-baik saja, soal meningkatkan governance, tata kelola," ujar mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan itu.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekening Warisan Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.

PMK Nomor 19 Tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini diteken dan ditetapkan Sri Mulyani di Jakarta, 19 Februari 2018 serta diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana ‎pada tanggal yang sama.

Dikutip dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3/2018), dalam Pasal 7 PMK 19/2018, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas nonkeuangan pasif, dalam hal ini satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Adapun orang pribadi yang wajib dilaporkan dalam beleid PMK ini adalah setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.

Informasi keuangan nasabah yang wajib ‎dilaporkan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.

Saldo rekening yang dilaporkan minimal senilai Rp 1 miliar bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, tidak ada batasan saldo rekeningnya. Begitupun dengan perusahaan asuransi wajib lapor polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya