Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) tengah menyiapkan infrastruktur pelaksanaan seleksi. Persiapan tersebut mulai dari peningkatan kapasitas situs resmi, seleksi administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu dilakukan demi mengantisipasi jumlah pelamar dalam program CPNS 2018 yang diperkirakan bisa menyentuh angka 8-10 juta pendaftar.
Pelaksanaan SKD dan SKB tetap akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penerimaan PNS baik di pusat maupun daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi dengan memperhitungkan jarak dan kendala transportasi peserta.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BKN kini tengah menjajaki kerja sama dengan pihak BKD-BKPSDM-BKPP di seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki fasilitas CAT.
Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memiliki fasilitas UKG dan UNBK.
Sedikit imbauan turut diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima segala informasi yang berkaitan dengan penerimaan CPNS 2018.
"Jangan pernah percaya jika ada pihak yang menjanjikan dapat membantu dalam penerimaan CPNS, dengan atau tidak dengan imbalan tertentu," ucap dia dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).
Surat Palsu Pengangkatan CPNS Kembali Beredar
Surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ilegal kembali beredar luas. Surat palsu tersebut mencatut nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diinformasikan mengangkat sejumlah nama sebagai CPNS.
Surat keputusan palsu ini mengatasnamakan BKN untuk mengangkat sejumlah nama menjadi CPNS di wilayah pemerintah Kota Palembang dengan nomor nota keputusan 5003-BKN-SK-V-2018 Mei 2018, disertai lampiran peserta yang akan diangkat menjadi CPNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, surat keputusan Kepala BKN palsu tersebut secara spesifik mencantumkan Kantor Regional VII BKN Palembang, di mana Provinsi Palembang menjadi salah satu wilayah kerja Kanreg VII BKN.
"Surat keputusan tersebut palsu dan secara ilegal telah mencatut nama BKN sebagai institusi pelaksana penyelenggaraan seleksi CPNS nasional," kata dia pada 6 Juni 2018.
Ridwan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran sebelumnya untuk mencegah penipuan seperti ini. "BKN melalui pemberitaan secara resmi via laman www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bertanda official akan membantu masyarakat terhindar dari aksi kriminal ini,” tutur Ridwan.
Ridwan menegaskan, jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari pemerintah, dipastikan itu tindakan penipuan.
"Baik seleksi penerimaan sampai pengangkatan CPNS hanya bisa dilakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement