Waspada, Surat Palsu Pengangkatan CPNS Kembali Beredar

Kembali beredar surat palsu pengangkatan CPNS yang mencatut nama BKN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 06:20 WIB
Dok Foto: Website BKN
Dok Foto: Website BKN

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi, surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ilegal kembali beredar luas. Surat palsu tersebut mencatut nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diinformasikan mengangkat sejumlah nama sebagai CPNS.

Surat keputusan palsu ini mengatasnamakan BKN untuk mengangkat sejumlah nama menjadi CPNS di wilayah pemerintah Kota Palembang dengan nomor nota keputusan 5003-BKN-SK-V-2018 Mei 2018, disertai lampiran peserta yang akan diangkat menjadi CPNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, surat keputusan Kepala BKN palsu tersebut secara spesifik mencantumkan Kantor Regional VII BKN Palembang, di mana Provinsi Palembang menjadi salah satu wilayah kerja Kanreg VII BKN.

"Surat keputusan tersebut palsu dan secara ilegal telah mencatut nama BKN sebagai institusi pelaksana penyelenggaraan seleksi CPNS nasional," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Ridwan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran sebelumnya untuk mencegah penipuan seperti ini. "BKN melalui pemberitaan secara resmi via laman www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bertanda official akan membantu masyarakat terhindar dari aksi kriminal ini,” tutur Ridwan.

Ridwan menegaskan, jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari pemerintah, dipastikan itu tindakan penipuan.

"Baik seleksi penerimaan sampai pengangkatan CPNS hanya bisa dilakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah," pungkas dia.

438.590 Pegawai Honorer Belum Lulus Tes CPNS

Ratusan Pegawai Non PNS Demo Pengesahan Revisi UU ASN
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mebentangkan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (2/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membahas kembali rencana pengangkatan status tenaga honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 23 Juli mendatang. Rapat lanjutan ini sekaligus menjadi rapat pengambilan keputusan atas nasib sejumlah tenaga honorer tersebut.

"DPR RI dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian status tenaga honorer K-2," ujar Wakil Ketua DPR, Utut Adiyanto di Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada 4 Juni 2018. 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga diminta dapat menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes menjadi CPNS sebanyak 438.590 orang.

"Pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Utut.

Selain itu, DPR juga akan mengundang Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sebab, ketiga kementerian ini memiliki sebagian tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS.

"Rapat pada tanggal 23 Juli akan mengundang juga Menteri Pertanian RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," jelas Utut.

Sebagai informasi, hari ini DPR mengundang perwakilan sejumlah kementerian untuk membahas nasib tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi CPNS. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, ada juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Luar Negeri.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya