Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerima 396 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari pengaduan tersebut, sebagian disebabkan oleh terlambatnya pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemnaker FX Watratan mengatakan, keterlambatan pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan diperkirakan lantaran adanya libur Lebaran yang lebih panjang. Hal tersebut karena pemerintah menetapkan cuti tambahan pada Lebaran tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi beberapa hal di sini yang terjadi pengaduan dan konsultasi yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR. Jadi banyak yang geser pembayarannya setelah Lebaran atau tidak H-7 lah (batas maksimal pembayaran THR)," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Oleh sebab itu, keterlambatan pembayaran THR ini masih bisa diterima. Asalkan telah ada pembicaraan dengan pekerja dan telah disetujui dengan pihak pekerja.
"Mungkin kita bisa maklumi, Juni ini di samping hari libur yang ada, ditambah cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu. Sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah biaya produksi dengan pemasukan Juni tidak seimbang. Sehingga mungkin itu kendala mereka, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran THR," jelas Watratan.
Pengaduan Meningkat
Menurut Watratan, keterlambatan pembayaran THR ini juga menjadi salah satu penyebab peningkatan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan 2017. Jika tahun lalu pengaduan yang masuk terkait THR sebesar 241 pengaduan, tahun ini mencapai 396 pengaduan dan itu pun belum sampai berakhirnya masa kerja Posko THR.
"Kalau dibandingkan tahun lalu saya pikir agak meningkat. Saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang sehingga enggak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan). Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Watratan, Kemnaker tidak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Namun dia memperkirakan sebagian besar masalah keterlambatan pembayaran THR ini sudah selesai sebelum Lebaran.
"Di kita tidak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR)," tandas dia.
Advertisement