Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk mengembangkan produk hasil karya warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) agar bisa diperjualbelikan ke luar negeri.
Hasil keuntungan penjualan produk buatan warga binaan tersebut nantinya akan dibagi sama rata, yakni 50:50 antara sang kreator dan negara.
Baca Juga
Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menuturkan, dana hasil penjualan produk nantinya akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun begitu, sebagian akan disisihkan sebagai premi kepada warga binaan yang menciptakannya.
Advertisement
"Untuk sementara, kalau dia menghasilkan produk sekian pieces, kemudian laku dijual mereka dapat premi. Itu juga ada aturannya, aturan tentang premi," jelas dia di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dia pun memaparkan, perhitungan pembagian keuntungan yang didapat akan dibagi rata kepada warga binaan dan juga pendapatan negara."Dari untung, katakan misal untungnya 100. Mereka (warga binaan) dapat 50, sisanya ke PBNP," ujar dia.
Adapun lewat program pengembangan ini, produk warga binaan tercatat telah berhasil menembus pasar global pada tahun lalu dengan turut diperdagangkan dalam pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia (TEI) ke-32 2017.
Untuk tahun ini, Kemendag dan Kemenkumham juga akan kembali memfasilitasi pameran produk untuk warga binaan di TEI ke-33 pada 24-28 Oktober 2018 mendatang.