Peredaran Rokok Ilegal Turun, Harga Makin Tak Terjangkau

Kementerian Keuangan telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Sep 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 20:10 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada 2018. Salah satu dampaknya adalah harga rokok semakin tak terjangkau.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,Heru Pambudi, mengatakan peredaran rokok ilegal telah menurun dari puncaknya pada 2016 sebesar 12,14 persen menjadi 7,04 persen pada 2018.

"Penurunan 5,1 persen dari 12,14 persen ke 7,04 persen," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Heru mengungkapkan, dampak dari penurunan peredaran rokok ilegal adalah harga rokok  yang semakin tidak terjangkau. Ini karena masyarakat beralih ke rokok legal yang dikenakan pajak dan cukai, pengenan tarif tersebut sebesar 65 persen dari harga rokok.

"Dalam 5 tahun harga rokok semakin sulit terjangkau, ini tidak terlepas dari pengendalian," tutur dia.

Peredaran rokok ilegal membuat rokok legal sulit bersaing di pasar. Lantaran harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

"Kalau rokok ilegal bersaing dengan legal kalah dia (ilegal), dengan diberantas ilagal ini harga akan naik," ujar dia.

Dia menyebutkan, manfaat pemberantasan rokok ilegal adalah‎ menciptakan pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, menumbuhkan penerimaan cukai  14,4 persen hal ini didorong peningkatan volume rokok legal sekitar 17,7 persen.

"Dengan ada pemberatasan rokok ilegal konsumen berlaih dari ilegal jadi ilegal, tenaga kerja buruh linting kurang lebih 25 ribu orang penambahan jam kerja produksi mesin 1,3 kali lipat," kata dia.

 

Target Kemenkeu Turunkan Peredaran Rokok Ilegal

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penurunan peredaran rokok ilegal mencapai tiga persen pada 2019. Selama dua tahun ‎terakhir peredaran jumlah rokok ilegal terus menurun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarahkan peredaran rokok ilegal terus menurun. Pada 2019 mencapai 3 persen.

‎"Target tahun depan diarahkan Menteri Keuangan harus sekitar 3 persen, syukur-syukur tahun berikutnya sudah 0," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 20 September 2018. 

Heru pun mengimbau kepada produsen dan pengedar rokok ilegal untuk meninggalkan kegiatan usahanya. Lantaran, instansinya akan meningkatkan penindakan peredaran rokok ilegal untuk mencapai target penurunan tiga persen.

"Dirjen Bea Cukai dan pajak sudah turun, sekarang ini peringatan untuk pemain yang melakukan pelanggaran cukai rokokok, kami ingin menurunkan jadi 3 persen tahun depan," tutur Heru.

Heru menuturkan, penurunan peredaran rokok ilegal dalam dua tahun terakhir, yaitu 10,9 persen pada 2017 dan 2018 menjadi 7,04 persen merupakan hasil dari operasi pemberantasan yang dilakukan secara besar-besaran. Pada 2019, operasi pemberantasan akan lebih besar.

"Penurunan tahun lalu kami melakukan dua operasi besar. Yang kita gempur tidak mesti pabrik luar biasa besar, mereka sudah mulai pabrik kecil-kecil dilakukan di mana-mana," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya