Pelindo II Kerahkan Dua Kapal Bantu Pencarian Korban Pesawat Lion Air JT-610

Saat ini, terdapat Posko Evakuasi korban Pesawat Lion Air di IPC yang didirikan sejak Senin sore (29/10).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Okt 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 10:44 WIB
Pencarian Lion Air JT 160 di Hari Kedua
Tim SAR mengevakuasi barang korban dan puing pesawat Lion Air JT 610 saat pencarian hari kedua di laut utara Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10). Pencarian korban Lion Air dilakukan dengan menyisiri Pantai Tanjung Pakis. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC terus membantu upaya evakuasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan dekat daerah Karawang, Jawa Barat.

Sekretaris Perusahaan IPC Shanti Puruhita mengatakan pihaknya telah mengerahkan dua kapal, yaitu satu Tugboat SDS 36 dan satu kapal motor pandu menuju perairan Karawang di sekitar lokasi jatuhnya pesawat. Keberadaan kapal untuk mencari korban yang kemungkinan masih terjebak di badan pesawat yang tenggelam.

"Sejauh ini, tim evakuasi sudah mengumpulkan beberapa bagian tubuh manusia dan sejumlah benda serta serpihan pesawat, yang dikumpulkan di Posko Evakuasi IPC, di Dermaga ex. JICT 2, Tanjung Priok," kata Shanti dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).

Saat ini, di lokasi Posko Evakuasi IPC yang didirikan sejak Senin sore (29/10), selain tersedia area parkir yang cukup luas untuk menampung mobil ambulans dan sejenisnya juga disiapkan tempat istirahat dan ibadah, tenda-tenda penampungan, mobile toilet dan juga disediakan air bersih, konsumsi dan listrik.

Tepat di bibir dermaga yang menjadi lokasi sandar kapal dalam melakukan evakuasi juga telah dipasangi garis pembatas (police line) untuk memudahkan proses evakuasi tim SAR.

Kemarin sore, Presiden Joko Widodo juga menyempatkan diri meninjau langsung aktivitas di lokasi posko evakuasi, Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Presiden yaitu Kepala Basarnas, Muhammad Syaugi; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama IPC, Elvyn G Masassya serta sejumlah instansi terkait lainnya. Presiden menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban yang menjadi bagian dari kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Seperti diketahui, sejauh ini, baik IPC maupun pihak keluarga kehilangan kontak dengan Mack Stanly dan Herjuno Darpito. Keduanya bertolak ke Pangkal Pinang untuk bertugas di Kantor IPC Cabang Pangkal Balam.

IPC serta pihak keluarga terus memantau informasi pencarian para korban pesawat Lion Air, yang sedang dilakukan Badan SAR Nasional (Basarnas), di Perairan Karawang.

Menhub Pastikan Pesawat Lion Air JT610 Layak Terbang

Presiden Jokowi meninjau evakuasi korban dan badan pesawat Lion Air di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Presiden Jokowi meninjau evakuasi korban dan badan pesawat Lion Air di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Merdeka.com/Habibie)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pesawat Lion Air JT610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Utara Karawang, Jawa Barat, telah dinyatakan laik terbang.

“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut” kata Budi dikutip dari laman Setkab, Rabu (31/10/2018).

Budi juga menjelaskan bahwa sertifikat -sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

“Dengan mengacu kepada data–data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” tegas dia.

Dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

“Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara” ujar Budi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya