Liputan6.com, Jakarta - Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan bahwa pasca kebijakan tersebut pihaknya menemukan sejumlah yang transaksi yang dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kewajiban membayar bea masuk.
Advertisement
Baca Juga
"Terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Heru mengatakan berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terjaring sistem anti-splitting.
"Sejak pengumuman sampau sekarang kami detect indentifikasi sebanyak 72.592 transaksi. Yang tadinya berusaha hindari bea masuk yang ditetapkan," ujarnya.
Upaya ini, kata dia, berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.
"Karena mereka dianggap modus pemecahan maka mereka harus bayar kewajiban perpajakan dan jumlahnya," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Meningkat
Diharapkan dengan implementasi program anti-splitting barang kiriman dapat dapat terus ditingkatkan guna memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman yang sangat merugikan.
"Artinya sebanyak itu pula orang brusaha untuk mengelabui dua yang pertama adalah pedagang yang sduah bekerjsa patuh dengan pajak dan kedua pemerintah," tandasnya.
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement